PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN DUMAI
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Lulusan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai diberikan hak untuk menggunakan gelar vokasi. (2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu a. Ahli Madya Perikanan yang disingkat A.Md.Pi. untuk
- program studi diploma tiga perikanan tangkap;
- program studi diploma tiga pengolahan hasil laut. b. Ahli Madya Teknik yang disingkat A.Md.T. untuk program studi diploma tiga permesinan kapal. (3) Syarat pemberian gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. menyelesaikan semua kewajiban Pendidikan Vokasi yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi; dan b. menyelesaikan semua kewajiban administrasi berkenaan dengan program studi yang diikuti. (4) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan.
