PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN DUMAI
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai menjunjung tinggi etika akademik. (2) Anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai terikat dalam kode etik yang mewajibkan untuk: a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya; dan b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai.
