Pasal 103
BAB 9 — KERJA SAMA
(1) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit: a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program gelar ganda (double degree) dan program gelar bersama (joint degree); c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit; d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan (program detasering); e. pertukaran Dosen dan/atau Taruna; f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; g. pemagangan; h. penerbitan karya ilmiah secara berkala; dan/atau i. penyelenggaraan seminar bersama. (2) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit: a. pendayagunaan sarana dan prasarana; b. usaha penggalangan dana; dan/atau c. jasa dan royalti kekayaan intelektual. (3) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, pusat, satuan, dan/atau Unit Penunjang di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai, serta dari pihak lain.
