PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN DUMAI
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang kelautan dan perikanan. (2) Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai menyelenggarakan program pendidikan diploma tiga dan program lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
