PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai ...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan: a. riset pemulihan sumber daya ikan perairan tawar dan laut yang meliputi riset pemulihan sumber daya ikan, mencakup restocking sumber daya ikan, dan rehabilitasi/ restorasi habitat; dan b. kegiatan lainnya yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan serta tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
