PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai ...
Pasal 17
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala BRPSDI merupakan jabatan struktural eselon III.b atau jabatan administrator. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau jabatan pengawas.
