PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pengawas Perikanan; b. tata cara pelaksanaan tugas; c. tindak lanjut hasil pengawasan; d. pelaporan; dan e. pembinaan.
