Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di pelabuhan perikanan, pelabuhan lainnya yang ditunjuk, pelabuhan tangkahan, dan sentra kegiatan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan terhadap: a. kapal yang akan melakukan kegiatan perikanan; b. kapal perikanan saat memasuki pelabuhan perikanan, pelabuhan lainnya yang ditunjuk, pelabuhan tangkahan, dan sentra kegiatan perikanan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kapal perikanan yang melakukan pembongkaran dan/atau memuat ikan hasil tangkapan atau ikan hasil budidaya. (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menerbitan SLO; b. melakukan verifikasi pendaratan ikan dalam rangka penerbitan SHTI; c. memeriksa distribusi ikan impor; d. memeriksa kesesuaian jumlah dan jenis ikan dengan alat tangkap yang digunakan; e. memeriksa kesesuaian pelabuhan pangkalan dengan SIPI atau SIKPI; dan f. memeriksa kesesuaian jumlah dan jenis ikan hidup hasil budidaya.
