PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA YANG...
Pasal 19
BAB 4 — POLA KEMITRAAN
(1) Usaha besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, memiliki kewajiban: a. menyediakan modal sesuai dengan kesepakatan; dan b. memberikan pembinaan usaha kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi.
(2) Usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, memiliki kewajiban mengelola usaha dan menyediakan input produksi lainnya yang tidak disediakan oleh usaha besar. (3) Dalam hal terjadi keuntungan dan/atau risiko kegagalan serta kerugian yang diperoleh, dibagi antara kedua belah pihak dengan perbandingan sesuai dengan kesepakatan.
