PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang KEMITRAAN PADA BIDANG USAHA YANG...
Pasal 17
BAB 4 — POLA KEMITRAAN
(1) Usaha besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, memiliki kewajiban memberikan hak khusus kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi untuk memasarkan barang hasil produksi usaha besar. (2) Usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, memiliki kewajiban: a. menerima hak khusus untuk memasarkan hasil produksi usaha besar; dan b. mendapatkan komisi dari keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan yang merupakan hasil kesepakatan dari kedua belah pihak yang bermitra.
