Pasal 17
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dokumen pendukung Capaian Kinerja Organisasi dan dokumen pendukung Perilaku Nondisiplin Presensi akan digunakan sebagai dasar penghitungan besaran Tunjangan Kinerja sepanjang aplikasi untuk penghitungan Capaian Kinerja Organisasi dan Capaian Perilaku Nondisiplin Presensi telah tersedia. (2) Aplikasi Capaian Kinerja Organisasi dan Aplikasi Perilaku Nondisiplin Presensi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri ini dibangun oleh Sekretariat Jenderal dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Dalam pelaksanaan pembangunan Aplikasi Capaian Kinerja Organisasi dan Aplikasi Perilaku Nondisiplin Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal menunjuk unit kerja lingkup Sekretariat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Sebelum terbentuknya aplikasi untuk penghitungan Capaian Kinerja Organisasi dan Capaian Perilaku Nondisiplin Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan menggunakan tata cara penghitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2015.
