PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari peneliti, perekayasa, teknisi litkayasa, arsiparis, pranata komputer, statistisi, statistisi, pustakawan, pranata humas, dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Kepala. (3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
