PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka...
Pasal 19
BAB 5 — LOKASI DAN SATUAN KERJA
(1) Pada LRPT dapat membentuk satuan kerja yang merupakan unit organisasi nonstruktural berdasarkan analisis beban kerja. (2) Satuan kerja dipimpin oleh seorang penanggung jawab yang ditetapkan oleh kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(3) Lokasi satuan kerja LRPT di Bitung, Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
