PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka...
Pasal 13
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
