PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal...
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi LPMUKP terdiri atas: a. Divisi Perencanaan dan Umum; b. Divisi Bisnis I; c. Divisi Bisnis II; d. Divisi Pengelolaan Piutang; e. Divisi Keuangan; dan f. Satuan Pemeriksaan Intern. (2) Bagan susunan organisasi LPMUKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
