PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal...
Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja LPMUKP ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
