PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal...
Pasal 20
BAB 4 — TATA KERJA
Direktur menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan pengelolaan dana bergulir dengan pendampingan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
