PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) LPMUKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) LPMUKP dipimpin oleh Direktur.
