PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal...
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Divisi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi, manajemen kas, manajemen risiko kelembagaan dan kredit, pencatatan dan penerimaan agunan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan dana kelolaan dan dana bergulir.
