Pasal 38
BAB 5 — BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi: a. pendampingan dalam pemberian pelayanan informasi publik; b. pembahasan sengketa; c. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum; d. pembuatan dokumen persidangan; e. penyiapan saksi dan/atau ahli; dan/atau f. pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum pada saat persidangan di Komisi Informasi Pusat Republik INDONESIA. (2) Pembahasan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultansi dan pendapat hukum terkait materi dan prosedur permohonan informasi publik; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
