Pasal 27
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Pemberian Bantuan Hukum terhadap pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a meliputi: a. pembahasan perkara; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili Menteri; c. penyusunan dokumen persidangan dalam rangka membantu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; d. penyiapan saksi dan/atau ahli; dan/atau e. pendampingan atau mewakili Menteri pada saat
persidangan di Mahkamah Konstitusi. (2) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultansi dan pendapat hukum terkait materi permohonan pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
