PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 24
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang menerima atau mengajukan gugatan tata usaha negara. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada penerima Advokasi Hukum yang mengajukan gugatan tata usaha negara kepada Kementerian.
