PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 22
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang menerima atau mengajukan gugatan perdata. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada penerima Advokasi Hukum yang mengajukan gugatan perdata kepada Kementerian.
