PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LRBRL menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan; b. pelaksanaan penelitian budidaya rumput laut di bidang sumber daya, biologi, bioteknologi, ekologi, dan lingkungan;
c. pengembangan teknologi budidaya rumput laut; d. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset; e. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
