PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka...
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Loka Penelitian dan Pengembangan Budidaya Rumput Laut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.39/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Budidaya Rumput Laut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
