PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka...
Pasal 17
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala LRBRL merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas. (2) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V.a atau jabatan pelaksana.
