Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan dan/atau menangani.
- Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- Usaha Pengangkutan Ikan Hidup adalah kegiatan yang secara khusus mengangkut ikan hidup hasil Pembudidayaan Ikan atau hasil Penangkapan Ikan dengan menggunakan kapal pengangkut ikan untuk memuat, mengangkut, menyimpan, dan/atau menangani ikan hidup hasil Pembudidayaan Ikan dan hasil Penangkapan Ikan serta mengangkut sarana produksi Pembudidayaan Ikan.
- Lokasi Usaha Pembudidayaan Ikan di Laut adalah unit usaha kegiatan Pembudidayaan Ikan termasuk kegiatan bongkar muat ikan hasil Pembudidayaan Ikan, mengisi perbekalan, dan operasional lainnya.
- Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki Setiap Orang untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
- Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan
pengangkutan ikan hidup dan sarana produksi Pembudidayaan Ikan. 7. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan, mendukung operasi Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. 8. Kapal Pengangkut Ikan Hidup adalah kapal yang memiliki palkah yang dirancang untuk mengangkut ikan hidup, memiliki sirkulasi air atau memiliki sirkulasi udara (aerator). 9. Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA. 10. Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar kapal INDONESIA. 11. Pelabuhan Muat Singgah adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal pengangkut ikan untuk memuat atau membongkar ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya. 12. Pelabuhan Tujuan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum yang ditunjuk sebagai tempat Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk melakukan bongkar ikan dan merupakan tempat akhir tujuan Kapal Pengangkut Ikan Hidup sebagaimana yang tercantum dalam SIKPI. 13. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak on Line, yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh Setiap Orang sesuai SIMPONI.
- Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP adalah pungutan negara yang dikenakan kepada Setiap Orang dalam rangka memperoleh SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah INDONESIA untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah di provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan.
