PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 4 — TUNJANGAN JABATAN DAN TUNJANGAN KINERJA PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. tidak diberikan tunjangan jabatan sebagai Plh. dan/atau Plt.
