PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. harus menandatangani pakta integritas. (2) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
