Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BRBIH menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan; b. pelaksanaan riset perikanan budidaya ikan hias air tawar, ikan hias air payau dan ikan hias air laut meliputi perbenihan dan genetika, reproduksi, domestikasi dan pemuliaan sumber daya plasma nutfah ikan hias, nutrisi dan teknologi pakan, kesehatan ikan, lingkungan, serta teknologi budidaya ikan hias;
c. pengembangan teknologi perikanan budidaya ikan hias air tawar, ikan hias air payau, dan ikan hias air laut; d. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset; e. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
