PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.35/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
