PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian...
Pasal 6
BAB 3 — PENGGUNA ANGGARAN
(1) PA MENETAPKAN KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c dengan Keputusan PA. (2) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran. (3) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sebelum DIPA disahkan.
(4) Bentuk dan format keputusan penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
