Pasal 55
BAB 11 — STAF PENGELOLA KEUANGAN
(1) SPK membantu PPK untuk tugas: a. pembayaran secara langsung kepada penyedia barang/jasa; b. pembayaran secara swakelola; dan c. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh PPK.
(2) Pembayaran secara langsung kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. mempersiapkan bahan surat keputusan penetapan pemenang penyedia barang/jasa; b. mempersiapkan konsep surat perintah kerja/perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa; c. membuat kartu pengawasan kontrak pengadaan barang/jasa; d. melakukan verifikasi dan pengujian atas keabsahan bukti-bukti pembayaran secara langsung; dan e. mempersiapkan kelengkapan berkas pembuatan SPP. (3) Pembayaran secara swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa: a. melakukan verifikasi dan pengujian atas keabsahan bukti-bukti pertanggung jawaban; b. mempersiapkan dokumen surat perintah bayar beserta dokumen pendukungnya yang akan ditandatangani oleh PPK kepada Bendahara Pengeluaran; dan c. mempersiapkan kelengkapan berkas pembuatan SPP. (4) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berupa: a. menginput capaian output pada aplikasi; b. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran; c. menyiapkan bahan yang diminta oleh auditor internal Kementerian maupun auditor Badan Pemeriksa Keuangan; dan d. menyiapkan bahan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian maupun Badan Pemeriksa Keuangan.
