PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian...
Pasal 53
BAB 10 — PENGELOLA BASIS DATA KEPEGAWAIAN
(1) PBDK memiliki tugas dan wewenang yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi kepegawaian untuk pembayaran belanja pegawai melalui interkoneksi antara aplikasi kepegawaian dengan aplikasi gaji. (2) PBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Satker.
