PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian...
Pasal 30
BAB 6 — PEJABAT PENANDA TANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR
(1) PPSPM pada Satker Inaktif bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan. (2) PPSPM yang penetapannya berakhir atau dipindahtugaskan/diberhentikan dari jabatannya/pensiun/harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjabat sebagai PPSPM.
