PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian...
Pasal 26
BAB 5 — PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dalam hal PPK yang penetapannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, pensiun, dan/atau meninggal dunia, penggantian PPK dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak penetapan berakhir.
