Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) bertugas: a. melakukan verifikasi kesesuaian dokumen administrasi persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian yang diajukan oleh unit organisasi yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah; b. melakukan penelaahan portofolio terhadap PNS yang akan dilakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian; c. memberikan penilaian dengan melakukan pemeringkatan terhadap kualifikasi kompetensi dan kinerja berdasarkan persyaratan administrasi dan portofolio; dan d. melaporkan seluruh proses tahapan seleksi administrasi dan portofolio terhadap PNS yang mengikuti Penyesuaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan.
