Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai dilakukan karena perubahan Kelas Jabatan bagi: a. pelaksana yang mengalami kenaikan Kelas Jabatan; b. pelaksana yang diangkat menjadi pejabat fungsional; c. pelaksana atau pejabat fungsional yang diangkat menjadi pejabat struktural; atau
d. pejabat fungsional yang mengalami kenaikan Kelas Jabatan. (2) Pembayaran penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan berikutnya setelah berlakunya keputusan yang MENETAPKAN perubahan dimaksud. (3) Pembayaran penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan: a. pada tahun berjalan sepanjang alokasi anggaran belanja Pegawai tersedia; atau b. pada tahun anggaran berikutnya dengan cara rapel.
