PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengembalian kelebihan Tunjangan Kinerja dilakukan dalam hal terdapat: a. kesalahan dalam penghitungan Tunjangan Kinerja; dan b. perubahan Tunjangan Kinerja. (2) Pengembalian kelebihan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah perbaikan dalam perhitungan Tunjangan Kinerja. (3) Pengembalian kelebihan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sejak berlakunya peraturan yang mengatur besaran pembayaran Tunjangan Kinerja. (4) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemotongan Tunjangan Kinerja bulan berikutnya; atau b. disetorkan ke Kas Negara.
