PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pimpinan Unit Kerja setiap awal bulan menyusun pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai. (2) Penyusunan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan dokumen pendukung berupa: a. penilaian komponen Kinerja Organisasi level 1, level 2, atau level 3 pada aplikasi kinerjaku setiap 3 (tiga) bulan sebelumnya; b. penilaian komponen Kinerja Pegawai berupa capaian SKP per triwulan; c. penilaian komponen Perilaku Kerja berupa:
- penilaian 360° (tiga ratus enam puluh derajat);
atau 2. penilaian oleh atasan. d. penilaian komponen Disiplin presensi berupa:
- dokumen presensi;
- surat perintah/surat tugas/disposisi/ undangan;
- surat keputusan tugas belajar yang masih berlaku;
- surat keputusan penjatuhan hukuman Disiplin; dan/atau
- surat cuti tahunan/cuti besar/cuti sakit/cuti melahirkan/cuti karena alasan penting/cuti di luar tanggungan negara. e. keputusan pimpinan Unit Kerja eselon I tentang pemangku jabatan, nomenklatur jabatan, dan Kelas Jabatan; f. keputusan pengangkatan calon Pegawai negeri sipil, Pegawai negeri sipil, atau Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada posisi per tanggal 1 (satu) bulan berkenaan; dan g. surat keputusan tentang penunjukan pejabat struktural atau fungsional sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian. (3) Penyusunan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPABP paling lambat tanggal 5 (lima) pada awal bulan berjalan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja periode bulan sebelumnya. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan format pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
