PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 27
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. Tunjangan Kinerja rutin/bulanan; dan b. Tunjangan Kinerja rapel. (2) Tunjangan Kinerja rutin/bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan setiap bulan dan/atau kebijakan bulan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tunjangan Kinerja rapel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan karena adanya perubahan Kelas Jabatan dan/atau perubahan Tunjangan Kinerja Kementerian.
