Pasal 2
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain diberikan kepada Pegawai, juga diberikan kepada Menteri selama masih aktif menjalankan tugas jabatannya. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang tertinggi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan
Kementerian. (4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada staf khusus Menteri. (5) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling tinggi setara dengan Kelas Jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (6) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diberikan setiap bulan.
