Pasal 19
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Penetapan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan Surveilan dan/atau Monitoring. (2) Tujuan Surveilan dan/atau Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mendeteksi dini Penyakit Ikan; b. mengetahui tingkat serangan Penyakit Ikan; dan/atau c. MENETAPKAN status bebas Penyakit Ikan. (3) Metode Surveilan dan/atau Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. aktif; dan/atau b. pasif. (4) Metode Surveilan dan/atau Monitoring secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan melalui: a. pengambilan dan pengujian sampel sesuai dengan target Penyakit Ikan serta pengumpulan data dan informasi di lapangan untuk Surveilan aktif; dan/atau b. pengambilan dan pengujian sampel serta pengumpulan data dan informasi di lapangan untuk Monitoring aktif. (5) Metode Surveilan dan/atau Monitoring pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan melalui:
a. pengumpulan dan analisis data dan informasi Penyakit Ikan sesuai dengan target Penyakit Ikan untuk Surveilan pasif; dan b. pengumpulan dan analisis data dan informasi Penyakit Ikan untuk Monitoring pasif.
