PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 12
BAB 2 — TINDAKAN TANGGAP DARURAT PENANGANAN WABAH PENYAKIT IKAN
(1) Tindakan Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan dengan menyediakan dan menyebarluaskan informasi gejala Penyakit Ikan. (2) Penyediaan dan penyebarluasan informasi gejala Penyakit Ikan dilakukan pada media sosial atau media lainnya.
