PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 10
BAB 2 — TINDAKAN TANGGAP DARURAT PENANGANAN WABAH PENYAKIT IKAN
(1) Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan tanggap darurat. (2) Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
