PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 8
BAB 3 — JENIS, PROGRAM, DAN JANGKA WAKTU
(1) Tugas Belajar dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan pada Perguruan Tinggi Negeri dengan akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (2) Program studi pada Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk Perguruan Tinggi kedinasan di lingkungan Kementerian.
