PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 28
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai Tugas Belajar di luar negeri yang mengikuti persiapan bimbingan Tugas Belajar dalam rangka peningkatan kemampuan bahasa, dapat diberikan izin meninggalkan tugas oleh pimpinan unit kerja dengan
menggunakan Form 16 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Izin meninggalkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan dari pemberi biaya (sponsorship).
