PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 21
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI TUGAS BELAJAR
Pegawai Tugas Belajar dapat mengikuti pendidikan lanjutan dari Program Magister (S2) atau yang setara untuk langsung melanjutkan pendidikan ke Program Doktor (S3) apabila mendapat beasiswa dari sponsor/pemberi biaya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. mendapat rekomendasi dari pimpinan Perguruan Tinggi; b. prestasi pendidikan sangat memuaskan; c. jenjang pendidikan bersifat linier; d. dibutuhkan oleh organisasi; dan e. mendapat persetujuan dari Pimpinan Unit Kerja Eselon I.
