Pasal 10
BAB 4 — PERSYARATAN DAN MEKANISME
(1) PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar dilakukan melalui mekanisme: a. pengajuan permohonan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I secara berjenjang; atau b. usulan Unit Kerja Eselon I. (2) Pengajuan permohonan/usulan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. tidak sedang dalam status dipekerjakan dari Kementerian ke instansi lain; b. Batas usia PNS yang akan mengikuti tugas belajar pada saat dinyatakan diterima di perguruan tinggi, yaitu:
- Program Diploma III (D. III), paling tinggi 27 (dua puluh tujuh) tahun;
- Program Diploma IV (D. IV), paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;
- Program Diploma IV (D. IV) sisipan, paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;
- Program Sarjana (S1), paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;
- Program Magister (S2) atau yang setara, paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
- Program Doktor (S3), paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun; c. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dibuktikan oleh surat keterangan dari dokter pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan khusus untuk tugas belajar luar negeri ditambahkan ketentuan persyaratan kesehatan yang diberlakukan oleh sponsor/pemberi biaya dan/atau negara yang dituju;
d. memiliki masa kerja 4 (empat) tahun dan/atau pernah mendapat kenaikan pangkat 1 (satu) kali sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil; e. memiliki pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda Tk. I, II/b; f. penilaian Prestasi Kerja paling singkat 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling rendah bernilai baik; g. tidak sedang:
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- mengajukan upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
- dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- dalam proses perkara pidana;
- menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana;
- melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan/atau
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; h. tidak pernah:
- gagal dalam tugas belajar;
- dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya; dan/atau
- dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat sedang dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir atau tingkat berat; dan i. bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan dan/atau sesuai dengan kebutuhan organisasi. (3) Apabila usia PNS yang akan mengikuti tugas belajar melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari Pimpinan Unit Kerja.
