Pasal 22
BAB 4 — PEMBINAAN, MONITORING, DAN EVALUASI
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai capaian Peran Serta Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat yang akan datang.
